Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara berkala menyesuaikan ambang batas aset dan omzet yang memicu kewajiban notifikasi merger berdasarkan PP No. 57 Tahun 2010. Bagi tim transaksi yang terbiasa mengecek ambang batas hanya sekali di tahap term sheet, penyesuaian berkala ini menjadi jebakan yang berulang: transaksi yang disusun berdasarkan ambang batas tahun lalu bisa saja melewati batas tahun ini.
Mekanismenya tetap berupa rezim notifikasi pasca-penutupan transaksi — berbeda dari banyak yurisdiksi lain, Indonesia tidak mewajibkan persetujuan sebelum penutupan transaksi, namun mewajibkan notifikasi kepada KPPU dalam 30 hari kerja sejak penutupan apabila gabungan aset atau omzet para pihak yang bertransaksi melampaui ambang batas yang ditentukan. Melewatkan jendela notifikasi ini membawa denda administratif yang dihitung per hari keterlambatan, dan dalam praktiknya telah ditegakkan baik terhadap transaksi besar maupun kelas menengah.
Kami semakin sering menyarankan klien untuk memasukkan pengecekan ambang batas KPPU ke tahap paling awal perencanaan transaksi — bersamaan dengan, bukan setelah, penataan pajak — karena perhitungan kelompok gabungan dapat turut menghitung pendapatan afiliasi yang mungkin tidak terpikirkan sejak awal oleh tim transaksi.
Untuk setiap transaksi yang melibatkan target di Indonesia atau pengakuisisi berbadan hukum Indonesia, kami menyarankan untuk memastikan ambang batas terkini dan lini masa notifikasi sebelum penandatanganan, bukan memperlakukannya sebagai item mekanis saat penutupan transaksi.