KUHP Nasional resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, menutup masa transisi tiga tahun yang memberi waktu bagi dunia usaha, aparat penegak hukum, dan pengadilan untuk bersiap. Untuk sebuah kodifikasi yang menggantikan warisan hukum era kolonial Belanda, perubahan dalam praktiknya lebih bersifat bertahap daripada revolusioner — namun ada sejumlah ketentuan yang layak mendapat perhatian khusus dari pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.
Perubahan yang paling langsung relevan bagi klien korporasi adalah kodifikasi pertanggungjawaban pidana korporasi. Jika sebelumnya penuntutan terhadap perusahaan bersandar pada ketentuan yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral, KUHP baru menyediakan kerangka umum untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi atas perbuatan yang dilakukan oleh manajemennya atau atas perintahnya, dengan sanksi berupa denda yang dihitung berdasarkan kategori, bukan jumlah tetap.
Ketentuan yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan turut menarik perhatian, termasuk perluasan ketentuan mengenai tindak pidana di lingkungan kerja dan struktur denda yang diperbarui secara menyeluruh — denda dalam KUHP baru ditetapkan dalam "kategori" (I hingga VIII), bukan angka rupiah tetap, struktur yang dimaksudkan agar sanksi tetap proporsional dari waktu ke waktu tanpa memerlukan perubahan undang-undang setiap kali ada penyesuaian.
Bagi pelaku usaha, langkah praktis yang perlu diambil adalah peninjauan kepatuhan internal: manajemen perlu memastikan bahwa kebijakan internal, saluran pelaporan pelanggaran (whistleblowing), dan prosedur tanggap insiden telah mencerminkan kerangka pertanggungjawaban korporasi yang baru, alih-alih berasumsi bahwa praktik lama tetap berlaku. Kami saat ini mendampingi sejumlah klien secara kasus per kasus untuk memetakan area yang eksposurnya benar-benar berubah.