Sejak Januari 2025, kewenangan pengawasan aset kripto di Indonesia beralih dari Bappebti, regulator perdagangan berjangka komoditi, ke OJK, Otoritas Jasa Keuangan — perpindahan yang diamanatkan oleh UU P2SK (UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Reklasifikasi aset kripto dari komoditi menjadi instrumen keuangan bukan sekadar perubahan label administratif; hal ini membawa exchange, kustodian, dan penyedia jasa terkait ke dalam rezim perizinan dan pengawasan yang dirancang untuk lembaga keuangan.
Bagi exchange yang sebelumnya berizin di bawah rezim Bappebti, transisi ini mengharuskan pendaftaran ulang di bawah kerangka OJK, disertai penyesuaian pada persyaratan permodalan, struktur tata kelola, dan kewajiban pelaporan. OJK telah menandakan bahwa standar anti-pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah (KYC) akan diterapkan dengan ketatnya yang setara layanan keuangan konvensional — standar yang jauh lebih tinggi dibanding rezim perdagangan komoditi yang selama ini berlaku bagi sebagian platform.
Bagi pelaku usaha yang sekadar menerima atau menyimpan aset kripto sebagai bagian dari operasi yang lebih luas — bukan mengoperasikan exchange — pertanyaan praktisnya sering kali lebih sederhana namun mudah terlewat: memastikan mitra mana yang benar-benar berizin di bawah rezim baru sebelum memperlakukannya sebagai kustodian atau mitra dagang yang patuh.
Kami saat ini mendampingi sejumlah klien di ranah aset digital terkait status perizinan, jadwal pendaftaran ulang, dan dokumentasi AML yang diperbarui sesuai ketentuan OJK.