Founding Partner
Cakra P. Aritonang
Cakra mendirikan CPA Law Firm pada 2008 setelah sebelas tahun berpraktik litigasi komersial di firma hukum terkemuka Jakarta dan penugasan di kamar arbitrase London. Ia telah memimpin sejumlah sengketa pemegang saham dan arbitrase lintas batas yang paling banyak disorot di Indonesia, dan tetap tampil langsung di hadapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan BANI. Klien menghargai nalurinya dalam menentukan kapan bernegosiasi dan kapan bertahan — serta keengganannya melebih-lebihkan keduanya. Di luar firma, ia mengajar penyelesaian sengketa di Universitas Indonesia dan menjadi anggota panel arbiter BANI.
Kontak